Beberapa kali mengantar kerabat untuk berobat ke salah satu RS membuatku agak sedikit miris. Riweuhnya birokrasi yang dibutuhkan bagi pasien tidak mampu untuk segera mendapatkan pelayanan kesehatan benar-benar membuatku agak sedikit hilang kesabaran. Seringkali pasien yang menurutku sudah dalam kondisi darurat malah harus mengikuti prosedur yang begitu panjang.
“Mentang-mentang gratis alias tidak bayar sepeserpun jadi disepelekan”, begitu pikirku sinis. Pemikiran ini terus saja tertanam dalam otakku hingga pada tanggal 25 Juni 2018 lalu aku mendapat undangan untuk menghadiri acara Ngopi Bareng JKN yang digagas oleh BPJS Kesehatan selaku pemegang Jaminan Kesehatan Nasional bersama para teman dari media dan blogger.
Alih-alih menyangkal pemikiranku ini, Ibu Maya Amiarny Rusadi selaku Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan yang hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut pun mengakui kalau sampai saat ini BPJS Kesehatan memang masih terus berbenah diri demi meningkatkan pelayanan kepada seluruh pesertanya.
Hanya saja beliau pun menambahkan bahwa pemikiran yang seolah mewakili para peserta JKN-KIS lain ini tidak salah, namun tidak sepenuhnya benar. BPJS Kesehatan menerapkan prosedur pelayanan berjenjang dari mulai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan berlanjut ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL) bukanlah untuk mempersulit para pesertanya tapi merupakan salah satu cara agar tidak terjadi penumpukan di FKRTL akibat keinginan para peserta JKN-KIS yang pastinya banyak memilih berobat kesana.
Sebenarnya para peserta JKN-KIS pun bisa langsung mendapat pelayanan di FKRTL manapun dalam keadaan darurat, namun kata ‘darurat’ ini juga seringkali berbeda antara peserta JKN-KIS dengan pihak FKRTL itu sendiri. Menjawab hal ini ibu Maya pun menegaskan kalau kata ‘darurat’ itu mengacu pada keadaan darurat berdasarkan indikasi medis yang disampaikan oleh pihak pelayanan kesehatannya. Jadi jika masalah kesehatan tersebut masih bisa ditangani di FKTP maka peserta JKN-KIS wajib mengikuti prosedur yang ada.
BPJS Kesehatan pun sadar kalau prosedur seperti ini masih dirasa memberatkan para pesertanya, maka saat ini BPJS Kesehatan sedang mengoptimalkan pelayanannya melalui berbagai pengembangan sistem teknologi, salah satunya adalah sistem rujukan online.
Dengan sistem rujukan online ini, insya Allah keriweuhan para peserta JKN-KIS akan teratasi dengan baik. Jika sistem rujukan online ini nantinya telah berjalan sebagaimana mestinya, para peserta JKN-KIS memang masih diwajibkan melalui prosedur pemeriksaan ke FKTP terlebih dahulu, namun para peserta tidak lagi harus mengantri lama untuk mengambil surat rujukan yang masih dalam bentuk kertas itu. Para peserta yang dirujuk pun tidak perlu mengantri lagi di loket pendaftaran FKRTL yang ditunjuk, nantinya peserta JKN-KIS dapat langsung datang sesuai dengan jadwal bertemu dokter saja.
Selain itu dengan sistem rujukan online ini, para peserta juga tidak perlu khawatir jika kehilangan atau lupa membawa surat rujukan karena informasi rujukan peserta sudah terekam dalam sistem online, baik itu di FKTP maupun di rumah sakit. Nantinya, peserta hanya tinggal menunjukan kartu JKN-KIS atau Mobile JKN saja, peserta sudah bisa langsung dilayani di FKTP maupun di FKRTL tempatnya dirujuk.
Tak hanya itu saja, data peserta yang sudah tercatat di database antar fasilitas kesehatan membuat pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS menjadi lebih cepat karena tidak perlu meng-input ulang pada saat pendaftaran, termasuk data diagnosa penyakit yang diderita.
Memang saat ini BPJS Kesehatan masih dalam masa transisi, rujukan manual dalam bentuk kertas (hardcopy) masih berlaku, namun rujukan online juga sudah berjalan secara bertahap di sebagian fasilitas kesehatan. Insya Allah jika sistem ini telah berjalan sepenuhnya, peserta JKN-KIS akan lebih dimanjakan lagi.
Selama ini kita tahunya komplain aja ya, harusnya kita juga paham jumlah pegawai BPJS terbatas. Semoga dgn adanya rujukan jaman now, bisa membantu para peserta JKN -KIS
BalasHapus