Seperti yang sudah aku janjikan di tulisan sebelumnya, kali ini aku akan memberikan update lagi soal rujukan online BPJS Kesehatan yang seharusnya pada saat ini sudah melewati fase pengaturan, dimana pada fase ketiga ini sistem Rujukan Online diharapkan telah memasuki tahap pengaturan seperti pembenahan data dokter spesialis serta kapasitas rumah sakit rujukannya.
BPJS Kesehatan seolah sudah paham betul akan rasa penasaran masyarakat yang begitu besar soal kelanjutan dari sistem digitalisasi rujukan online ini, sehingga pada tanggal 2 Oktober 2018 lalu, BPJS Kesehatan kembali mengundang kami para blogger dan awak media untuk menyampaikan perihal ‘kabar’ dari sang rujukan online itu.
Dengan menimbang dari berbagai aspek, akhirnya BPJS Kesehatan pun memperpanjang masa ujicoba rujukan online ini sampai tanggal 15 Oktober 2018 mendatang. Tentunya langkah yang diambil tersebut memiliki alasan-alasan khusus, salah satunya adalah perpanjangan masa ujicoba yang memang bertujuan untuk menyempurnakan implementasi sistem rujukan online itu di fasilitas kesehatan agar manfaatnya lebih dapat dirasakan lagi oleh semua peserta.
Setelah melalui ketiga fase masa ujicoba rujukan online tersebut, pihak BPJS Kesehatan melakukan berbagai evaluasi khusus hingga pada akhirnya dapat menyadari kalau ada beberapa hal yang masih harus dibenahi lagi, diantaranya adalah,
1. Penetapan Mapping fasilitas kesehatan
Untuk mapping fasilitas kesehatan ini memang masih banyak yang harus disempurnakan lagi, kalau sebelumnya telah aku sebutkan rujukan online ini akan otomatis merujuk pasien ke faskes lanjutan yang berjarak 15 km dari faskes pertamanya, saat ini BPJS Kesehatan kembali mengupdate mapping tersebut dengan beberapa pertimbangan.
Salah satunya adalah akses jalan menuju ke faskes lanjutan serta fasilitas penunjang yang terdapat disana. Sebagai contoh, pada beberapa daerah pedalaman di Indonesia banyak faskes rujukan yang hanya berjarak beberapa kilometer saja di mapping namun kenyataannya akses menuju kesana begitu sulit seperti harus melewati gunung, dengan komdisi demikian tentu akan tidak bijak jika sistem nya justru otomatis mengarahkan rujukan kesana.
2. Kesesuaian data kapasitas yang diisi oleh rumah sakit.
Sampai saat ini BPJS Kesehatan memang masih terus mengupayakan validasi dari data kapasitas yang diisi oleh rumah sakit secara online dan berkala. Jangan sampai ada kejadian seorang pasien sudah terlanjur dirujuk otomatis oleh sistem rujukan online ini malah harus kecewa karena ternyata rumah sakit tempatnya dirujuk penuh atau tidak memiliki fasilitas yang ia butuhkan.
3. Optimalisasi sosialisasi skateholder dan peserta.
Hingga tulisan ini aku publish, aku pun melihat sekali bagaimana usaha dari BPJS Kesehatan agar berita soal Rujukan Online ini dapat tersampaikan secara tepat kepada masyarakat. BPJS Kesehatan terus mengintensifkan sosialisasi melalui berbagai kanal informasi baik itu secara offline seperti dengan meletakkan spanduk-spanduk khusus atau secara online melalui sosial media dari BPJS Kesehatan itu sendiri.
4. Penyempurnaan sistem aplikasi
BPJS Kesehatan akan terus dan terus mengupdate sistem aplikasi yang saat ini digunakan untuk rujukan online ini. Tentunya dengan tujuan memberikan semua yang terbaik pada masyarakat.
O iya, menurut bapak Arief Syaefudin, selaku Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, anggapan yang bilang kalau sistem ini berdampak pada berkurangnya jumlah rujukan ke rumah sakit kelas B maupun kelas A secara signifikan tuh agak kurang tepat, karena faktanya dari data yang ada meski terjadi pergeseran distribusi pelayanan antar kelas rumah sakit, namun jumlahnya tidak terlalu besar, yaitu hanya berkisar antara 3-4 % saja.
Dalam acara itu, beliau pun menegaskan kembali kalau tidak menutup kemungkinan ada peserta JKN-KIS yang mendapat pelayanan di rumah sakit tujuan kelas A dan kelas B selama masih sesuai dengan kebutuhan medisnya. Bahkan untuk kasus tertentu, seperti pada kasus yang hanya dapat ditangani di rumah sakit kelas A atau B tersebut, maka pasien dapat langsung dirujuk kesana.
Begitu juga dengan pasien JKN-KIS dengan kasus rujukan kondisi khusus antara lain gagal ginjal (hemodialisa), hemofilia, thalassemia, kemoterapi, radioterapi, jiwa, kusta, TB-MDR dan HIV-ODHA bisa langsung mengunjungi rumah sakit manapun berdasarkan riwayat pelayanan sebelumnya selama ini.
Nah, selama perpanjangan masa uji coba ini, BPJS Kesehatan akan terus mengevaluasi semua hal dari berbagai aspek, agar sistem ini dapat benar-benar memberi kemudahan bagi seluruh masyarakat. Jadi, please jangan langsung men-cap jelek dulu ya teman... Insya Allah aku akan kembali mengupdate lagi berita soal rujukan online BPJS Kesehatan ini setelah masa uji cobanya selesai di tanggal 15 oktober mendatang, ditunggu updatenya di blog ini lagi ya teman...
0 comments:
Posting Komentar