13/01/19

Menyejukkan situasi panas tahun politik...? Warga Jakarta Barat punya solusinya nih...



Kalau boleh jujur, belakangan ini tuh aku agak enggan membuka facebook dan twitter, karena situasi disana emang terasa sedikit memanas dibanding biasanya. Selain status status nyinyir yang entah ditujukan pada siapa itu, status pendukung paslon yang seringkali lebih cenderung menjatuhkan lawannya dengan hoax itu pun membuatku makin malas membuka kanal facebook dan twitter.

Sebenarnya perbedaan pendapat itu adalah suatu kewajaran yang sudah seharusnya dimengerti oleh setiap orang. Namun sayangnya, tidak semua orang dapat menerima perbedaan pendapat itu dengan legowo. Tak hanya itu saja, biasanya yang terkena dampak dari perbedaan pendapat itu bukan hanya mereka yang berada dalam circle beda pendapat itu saja, tapi juga orang-orang disekitarnya yang bisa dikatakan sama sekali tidak ada kaitannya soal pendapat yang sedang diperdebatkan itu.

Nah di tahun politik ini, seluruh masyarakat Indonesia hampir bisa dipastikan ikut terkena dampak dari perbedaan pendapat dua kubu paslon yang sekarang sedang giat-giatnya mencari perhatian rakyat tersebut. Tentu tidak masalah jika semua berada dalam jalur yang benar, karena tadi aku juga sudah mengatakan kalau perbedaan pendapat adalah hal yang wajar, namun akan jadi masalah ketika perbedaan pendapat ini mulai merambah ke kepentingan umum yang disalahgunakan.



Dalam Undang undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 280 ayat 1 huruf h disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Aturan ini sudah amat jelas ada, namun kenyataannya di lapangan masih banyak tim kampanye yang menggunakan fasilitas umum tersebut, salah satunya yang paling sering digunakan adalah tempat ibadah.

Yup, rasanya sudah bukan hal yang asing ketika mendapati adanya selipan pesan untuk mendukung salah satu paslon dalam siraman rohani di suatu tempat ibadah. Salahkah...? belum tentu... karena memang tidak semua masyarakat Indonesia paham soal undang-undang tersebut. Padahal penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye tersebut cenderung memicu perbedaan pendapat dan bukan tidak mungkin mengakibatkan rusaknya kerukunan antar umat beragama yang selama ini telah kita perjuangkan bersama.

Nah dari sinilah akhirnya dibutuhkan sosialisasi lebih jauh perihal undang undang tersebut, jangan sampai terjadi kasus malas pergi ke tempat ibadah seperti yang terjadi padaku ketika enggan membuka facebook dan twitter tadi hanya karena situasi panas tahun politik itu. Berbekal latar belakang inilah akhirnya masyarakat Jakarta Barat berinisiatif mengadakan suatu gerakan nyata untuk menolak penggunaan tempat ibadah sebagai sarana kampanye dengan melakukan pemasangan 1000 spanduk di tempat-tempat ibadah yang ada di wilayah Jakarta Barat.



Alasan pemasangan sapnduk penolakan ini simpel, Selain untuk sosialisasi pada tim kampanya yang ‘buta’ undang-undang, spanduk ini juga merupakan pengingat bagi mereka yang mungkin saja lupa akan keberadaan undang-undang tersebut.

Masyarakat Jakarta Barat yang diwakili oleh para pemuka masyarakat serta tokoh lintas agama pun secara resmi mendeklarasikan janji untuk sama sama menjaga kerukunan umat beragama pada situasi panas tahun politik ini serta me-launching pemasangan 1000 spanduk penolakan tadi di Masjid Al Amanah, Jakarta Barat.

Tak tanggung tanggung loh tokoh masyarakat yang hadir ini merupakan para pemuka yang memang disegani oleh masyarakat Jakarta Barat, diantaranya adalah Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Jakarta Barat, beserta jajaran 3 Pilar, Polres Jakarta Barat, Dandim 0503, Wakil Walikota Jakarta Barat, Kajari, Ketua Pengadilan, Kakankemenag, Ketua KPUD beserta komisioner Jakarta Barat, Ketua Bawaslu, Ketua FKUB Jakbar,beserta tokoh lintas agam, Ketua MUI Jakbar, PGI ( Persekutuan Gereja Indonesia), KAJ (Keuskupan Agung Jakarta), Walubi (Wali umat budha Indonesia), PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia), serta MATAKIN (Majelis Tinggi Agama Konghuchu Indonesia).



Para tokoh masyarakat ini memang sama-sama telah berkomitmen menolak tempat ibadah digunakan untuk kepentingan kampanye, menolak tempat ibadah untuk dijadikan penyebaran isu hoax, Sara, dan radikalisme demi terciptanya Pemilu 2019 yang damai, aman dan sejuk. Dimulai dari masjid Al Amanah yang menjadi lokasi pertama pemasangan spanduk ini, nantinya spanduk penolakan tersebut akan dipasang di 860 masjid, 237 gereja, 1 pura, 85 vihara atau jika ditotal secara keseluruhan spanduk ini akan dipasang di 1183 tempat ibadah.

Jumlah spanduk penolakan yang mencapai angka lebih dari 1000 tersebut diharapkan sudah cukup untuk mensosialisasikan peraturan Undang-undang yang melarang penggunaan tempat ibadah tadi ya. Jika masih ada yang melanggar jelas kelewatan banget dan harus segera ditindak, karena tidak ada alasan lagi untuk tidak mengetahui perihal Undang Undang tersebut.



Yuk mari sama-sama kita ciptakan suasana pemilu damai, aman dan sejuk, jangan malah menjadi bagian dari panasnya situasi politik dengan menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye ya...


2 komentar:

  1. Kalau kayak gini kan adem jadinya. Semoga suasana gini terus berlangsung hingga pemilu nanti

    BalasHapus
  2. Dari acara ini, kita berharap para tokoh masyarakat menolak tempat ibadah digunakan untuk kepentingan kampanye, menolak tempat ibadah untuk dijadikan penyebaran isu hoax, Sara, dan radikalisme demi terciptanya Pemilu 2019 yang damai, aman dan sejuk.

    BalasHapus