Rasanya jika seluruh ibu yang ada di dunia ini ditanya soal apakah ingin
anak mereka senantiasa sehat maka sudah bisa dipastikan semuanya akan kompak
dengan satu jawaban, ya kami ingin anak-anak sehat selalu.
Namun sayangnya tubuh mungil
mereka yang kita sebut anak itu cukup rentan terpapar suatu penyakit jika tidak
dibekali sistem imun khusus, oleh karena itu disinilah pentingnya peran kita
sebagai orang tua untuk melakukan beberapa tindakan pencegahan.
Sedikit share saja, saat tulisan ini dibuat, aku sedang menemani anak
keduaku yang kebetulan dirawat di sebuah rumah sakit swasta di Kota Bekasi.
Alhamdulillah bukan penyakit yang terlalu membahayakan, hanya terkena dehidrasi
akibat demam yang tak kunjung turun, tapi naluri keibuanku jelas cukup
mengkhawatirkan keadaan nya.
Selama dua hari menjaga, ada rasa penyesalan yang terselip di hati,
penyesalan karena telah lalai menjaganya saat ia sehat kemaren. Rasanya, kalau bisa menggantikan posisinya
dalam melawan penyakit itu, maka aku
akan dengan senang hati melakukannya, sayangnya hal ini terbilang mustahil
untuk dilakukan. Dari sini aku jadi merenungi soal tindakan-tindakan pencegahan
yang seharusnya bisa aku lakukan agar anakku tidak mudah terserang suatu
penyakit. Ungkapan ‘lebih baik mencegah daripada mengobati’ seolah terus
terngiang ngiang di kepalaku.
Keresahan para ibu seperti yang aku alami ini ternyata sudah sejak lama
menjadi perhatian khusus dari pemerintah Indonesia. Seolah paham betul dengan
kekhawatiran serta keinginan para ibu untuk menjauhkan anak-anak dari berbagai
penyakit, Pemerintah kita pun sudah melakukan program imunisasi nasional sejak
tahun 1956.
Yup, hampir semua jenis penyakit sebenarnya bisa kita cegah dengan beberapa
langkah, namun seringkali harus diakui kita lah yang masih saja suka melalaikannya.
Seperti dalam beberapa kasus penyakit yang sebenarnya bisa dicegah dengan imunisasi
saja misalnya, entah kenapa meski tau
kalau imunisasi itu bisa mencegah anak kita terserang penyakit tertentu, angka
penolakan imunisasi ini masih cukup besar di Indonesia. Oleh karena itu yuk
mari kita sama-sama ubah mindset kita terhadap imunisasi ini.
Imunisasi diperlukan, karena...
Sesuai dengan namanya, pada dasarnya imunisasi ini akan menghasilkan
kekebalan atau imunitas terhadap suatu jenis penyakit, bisa dalam bentuk
infeksi alamiah yang akan menimbulkan kekebalan ataupun suatu usaha ‘meniru’
kejadian infeksi alami tersebut. Karena sifatnya yang merupakan tindakan
pencegahan, maka bisa diartikan kalau imunisasi ini termasuk juga dalam salah
satu hak anak yang wajib kita penuhi sebagai orangtua nya.
Ada beberapa jenis penyakit yang sudah terbukti dapat dicegah melalui
imunisasi, seperti Tubercolosis, Polio, Hepatitis B, Pertusis,
Tetanus, Diphteria, Rubella, dan berbagai jenis penyakit yang dapat dicegah
dengan imunisasi (PD3I). Banyak...? Ya, memang banyak penyakit yang bisa
dicegah dengan imunisasi, namun tenang saja, pemerintah telah menyusun jadwal
imunisasi bagi anak sesuai dengan sejarah serta kemungkinan waktu anak
terserang penyakit.
Jadi, dari sini kita bisa lihat kalau yang namanya imunisasi itu tidak bisa
sembarangan di berikan harus sesuai dengan waktu yang disarankan, karena waktu
waktu ini telah disesuaikan dengan perjalanan alamiah penyakit tersebut. Sebagai
contoh, imunisasi BCG harus diberikan pada saat anak baru lahir, karena memang
bayi newborn itu paling rentan terkena penyakit Tuberkolosis.
Kemampuan imunisasi ini dalam mencegah suatu penyakit sudah diteliti serta
dibuktikan langsung oleh para cendekiawan kita, namun sayangnya, masih banyak
diantara kita yang meragukan imunisasi dan berlindung dibalik peraturan agama
untuk melakukan penolakan. Yup, berita hoax tentang keraguan terhadap status
halal dari imunisasi itulah yang pada akhirnya membuat angka penolakan
imunisasi masih besar di Indonesia.
Status kehalalan imunisasi
Nah, menjawab hal ini, beberapa waktu yang lalu, kemenkes pun mengadakan
acara blogger gathering di sebuah hotel guna melakukan klarifikasi serta
sosialisasi lebih jauh tentang status kehalalan imunisasi ini. Tak tanggung
tanggung, dalam acara tersebut dihadirkan pula narasumber dari MUI Dr.HM.
Asrorun Ni’am Sholeh, MA yang merupakan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat.
Pada prinsipnya, pengobatan itu harus dilakukan dengan barang yang halal
dan tidak hanya terbatas pada dzatnya saja tapi juga dalam proses produksinya.
Sebenarnya sih hal ini berlaku untuk umum, baik itu makanan, minuman, maupun
obat-obatan yang kepentingannya untuk dikonsumsi. Namun dalam kasus tertentu,
seperti dalam imunisasi yang memang terbukti khasiatnya serta belum ditemukan imunisasi
lain yang suci dan halal, maka statusnya menjadi mubah atau boleh. Sebagai
contoh penggunaan vaksin polio khusus (IPV) dan vaksin polio oral (OPV) pada
saat ini dibolehkan sepanjang belum ada jenis vaksin yang menggunakan media dan
proses yang sesuai dengan syariat islam.
Sebagai orang awam yang kurang paham seluk beluk imunisasi dan hukum islam,
aku menyarankan untuk mengikuti saja anjuran yang telah diberikan tersebut. Alasan
paling utama nya adalah karena tentu keputusan hukum tentang status imunisasi
ini telah melalui rangkaian penelitian khusus yang dilakukan para cendekiawan
terkait. Pastinya sudah diukur juga perihal baik buruknya penggunaan imunisasi
tersebut.
Kalaupun nantinya ada vaksin yang telah terbukti kehalalannya, maka
pemerintah serta MUI pasti akan menjai garda depan untuk menyampaikannya pada
masyarakat. Jadi meski saat ini ada beberapa vaksin yang memang masih
menggunakan barang non halal, selama menurut MUI statusnya masih dibolehkan, ya
tidak ada alasan bagi kita untuk tidak memberikannya pada anak kita ya, ingat
imunisasi itu aalah salah satu hak anak yang wajib kita penuhi. Mencegah lebih
baik daripada mengobati bukan...?!
0 comments:
Posting Komentar