Jujur ada
sedikit perasaan kesal saat pemerintah kembali mengumumkan kenaikan iuran BPJS
Kesehatan setelah sebelumnya sempat dibatalkan oleh mahkamah agung. Aku pun tidak
sendiri berkutat dengan perasaan dikhianati itu, ada banyak masyarakat
Indonesia lain yang juga merasakan hal serupa. Tak sedikit dari mereka yang
kemudian melampiaskan kemarahan di media sosial pribadinya hingga membuat topik
tersebut jadi viral.
Beberapa
teman yang sering membaca ulasan tentang BPJS Kesehatan di blog ini pun sempat
mempertanyakan alasan dari kenaikan iuran BPJS kesehatan itu padaku, apalagi
kenaikan tersebut dilakukan pada masa pandemi seperti sekarang. Sama seperti
kalian, aku juga begitu penasaran tentang hal ini. Rasanya ada banyak
pertanyaan ‘kenapa’ yang ingin aku utarakan pada BPJS Kesehatan, seperti kenapa
iurannya harus dinaikkan, kenapa setelah dibatalkan malah naik lagi, kenapa
harus di masa sulit seperti sekarang, dan masih banyak ‘kenapa’ lainnya.
Buka-bukaan BPJS Kesehatan via Zoom Meeting
Alhamdulillah
beberapa saat yang lalu aku berkesempatan untuk mendengar langsung penjelasan terkait
hal ini dari pihak berwenang di BPJS Kesehatan melalui Zoom meeting beberapa
waktu lalu. Meski sempat terkendala sinyal yang kurang memadai, aku berhasil
merangkum beberapa poin penting tentang alasan dari kenaikan iuran BPJS
Kesehatan yang insya Allah bisa mengubah pandangan kita terhadap masalah ini.
Awalnya
pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden no 75 Tahun 2019 tentang perubahan
peraturan presiden no 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Inti dari
peraturan presiden tersebut adalah tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang
telah disesuaikan dengan hasil review berkala nya. Dalam perjalanannya, peraturan
presiden no 75 tahun 2019 itu ternyata dibatalkan oleh mahkamah agung dengan
jeda waktu.
Nah, yang
wajib kita ketahui adalah selama masa ‘jeda waktu’ yang diberikan tersebut,
pemerintah memiliki kesempatan untuk kembali mempertimbangkan kebijakan tentang
kenaikan iuran nya dengan ‘kebutuhan’ dari BPJS Kesehatan. Simpelnya, mahkamah
agung seolah memberi waktu pada BPJS Kesehatan untuk menghitung ulang kenaikan
iurannya, apakah iuran yang saat ini masih bisa mengcover kebutuhan dari BPJS
Kesehatan atau tidak. Jangan sampai karena batal naik iuran, BPJS Kesehatan
malah jadi kolaps atau tidak bisa bertahan.
Kenaikan iuran disesuaikan dengan kemampuan membayar masyarakat
Ada banyak
faktor yang dipertimbangkan oleh pemerintah untuk menentukan besaran iuran BPJS
Kesehatan yang baru, salah satu nya adalah faktor kemampuan membayar iuran.
Jujur, ini menarik perhatianku. Sekilas kenaikan iuan antar kelas BPJS
Kesehatan memang terlihat ‘tidak adil’, Kelas 1 dari Rp 80.000,- menjadi Rp
150.000,-, kelas 2 dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas 3 dari Rp
25.500 menjadi Rp 42.000 (dengan subsidi) namun ternyata kenaikan terbut memang
disesuaikan dengan kemampuan membayar per kelas nya
Karena telah
disesuaikan dengan kemampuan membayar, maka insya Allah besaran iuran ini tidak
akan memberatkan masyarakat, terutama masyarakat menengah kebawah. Terlebih
lagi ada subsidi khusus yang diberikan pemerintah untuk kelas 3 BPJS Kesehatan
yang notabene memang diisi oleh golongan menengah ke bawah itu. Pada tahun 2020
ini kelas 3 hanya membayar sebesar Rp 25.500 dan pada tahun 2021 dikenakan
iiuran sebesar Rp 35.000. Selisih dari iuran tersebut akan disubsidi oleh
pemerintah.
Insya Allah tidak memberatkan masyarakat kecil
Masih
menganggap ini memberatkan masyarakat…? Faktanya ada 21,6 juta masyarakat
Indonesia yang menjadi peserta JKN-KIS kelas 3 dan akan resmi menerima subsidi selisih iuran nya.
Tak hanya itu saja, yang lebih keren lagi, ada sekitar 132,6 juta masyarakat
menengah ke bawah yang ditanggung negara menjadi peserta JKN-KIS Kelas 3, iuran
mereka ini benar-benar digratiskan alias free.
Jadi, sebenarnya
ga ada alasan sih untuk bilang kalau kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini
memberatkan masyarakat kecil, karena toh kenaikan iuran tersebut sudah
disesuaikan dengan kemampuan membayar. Jika
dirasa memberatkan, masyarakat dipersilahkan untuk mengajukan permohonan turun
kelas sesuai dengan kemampuannya masing-masing.
Menurutku,
kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini justru makin memperkuat misi awal nya yang
ingin mengajak kita semua untuk saling bergotong royong memberikan jaminan
kesehatan pada seluruh masyarakat Indonesia. Kaum menengah ke atas tak ada salahnya
kan sedikit ‘bayar lebih’ untuk mereka yang berada di kelas menengah ke bawah. Daripada
terus memperdebatkan masalah ini bukankah akan lebih baik kalau kita satukan
niat untuk saling bergotong royong saja…?
Banyak orang yang demi karena BPJS kesehatan tidak pro rakyat kecil. Padahal yang naik kelas satu dan dua aja. Inilah yang meski di luruskan
BalasHapus