Anak ketiga tak berarti membuatku jadi lihai
dalam hal pengurusan dokumen administratifnya. Terlebih lagi sekarang sebagian
besar prosesnya sudah dilakukan secara daring, yang artinya jelas berbeda dengan
proses yang pernah kulalui. Inilah yang akhirnya membuat pengalaman membuat
akte Nada, agak sedikit berkesan. Hehehe. Semoga tulisan kali ini bisa membantu
para orang tua yang juga ingin membuat akte si kecil yaa.
Seharusnya akte kelahiran ini dibuat tak lebih
dari 14 hari sejak si kecil dilahirkan. Namun, ada saja orang tua yang terus
menunda nya dengan berbagai alasan, sepertiku ini misalnya. Sedikit cerita, proses
pembuatan akte kelahiran Nada sudah termasuk dalam biaya persalinan. Jadi sesaat
setelah melahirkan aku diminta menyerahkan beberapa dokumen yang diperlukan.
Sayangnya, saat Nada lahir, ada dokumen yang belum selesai, hingga akhirnya proses pembuatan
akte kelahiran ini pun terpaksa harus
ditunda dulu.
Waktu berjalan begitu cepat, tak terasa Nada
pun sudah berusia 5 tahun. Di sini lah aku dan suami mulai panik, karena
sebentar lagi Nada harus masuk SD dan jelas membutuhkan akte kelahiran sebagai
syaratnya. Saat itu, suamiku langsung menghubungi bidan tempat dulu Nada
dilahirkan untuk melanjutkan proses pembuatan akte kelahiran yang sempat
tertunda ini.
Sayangnya, karena masih dalam masa pandemi,
bidan tersebut tutup atau tidak memberikan layanan sementara hingga batas waktu
yang tak bisa ditentukan. Oleh karena itu, akhirnya kami pun sepakat untuk
mengurus sendiri pembuatan akte kelahiran Nada ini.
Berbekal info dari Google, aku mulai download
aplikasi e-open yang merupakan aplikasi layanan virtual dari Disdukcapil Kota
Bekasi. Selanjutnya aku pun memasukkan semua data yang diperlukan sesuai dengan
instruksi di aplikasi tersebut.
Bayanganku ya prosesnya selesai, nanti tinggal
mengambil akte kelahirannya di waktu yang sudah ditentukan itu. Namun ternyata
tak ada kelanjutannya blas pemirsah, status di aplikasi e-open tak ada perubahan
sama sekali. hmmm…
Penasaran dengan hal ini, aku lanjut mendatangi
langsung kantor disdukcapil Kota Bekasi. Barulah di sana aku mendapat
pencerahan terkait proses pembuatan akte kelahiran ini, makanya tulisan ini
bisa kubuat dengan percaya diri. Jadi, sebenarnya proses pembuatan akte
kelahiran di Kota Bekasi ini tidak sulit sama sekali, asal tau alurnya.
Biar gampang, aku bagi aja jadi dua yaa, proses
pembuatan akte lahir untuk anak dibawah usia 5 tahun, dan proses pembuatan akte
lahir untuk anak diatas usia 5 tahun.
Proses pembuatan akte kelahiran bayi baru lahir sampai usia 5 tahun Online di Kota Bekasi
Hal pertama yang harus dilakukan untuk membuat
akte kelahiran anak bayi baru lahir sampai usia 5 tahun adalah mendownload dulu
aplikasi e-open dan melakukan registrasi di sana. Aku sarankan download e-open
dulu ini adalah untuk melihat syarat-syarat apa saja yang diperlukan, khawatir
ada perubahan.
Kalau sudah bisa langsung menyiapkan dokumen
yang diperlukan dulu, agar tidak kesulitan pada saat pendataan. Fyi, aplikasi
e-open ini tidak memiliki fitur save dulu, jadi tidak bisa dicicil saat mengisi
data nya, hehehe. Semoga kedepannya ini bisa jadi catatan sih ya untuk
disdukcapil kota bekasi, coba atuh dibuat kan fitur save nya jadi kan isi data
nya bisa dicicil gitu, hehehe.
Beberapa persyaratan yang diperlukan,
diantaranya adalah sebagai berikut,
1. Surat
Keterangan lahir dari dokter/ bidan atau bisa diganti dengan SPJTM kebenaran
data kelahiran yang bisa didapat di kelurahan setempat.
2. Form
F-2.01 lengkap dengan tanda tangan dan cap basah dari kelurahan. Form ini juga
bisa didapat di kelurahan setempat yaa.
3.
Foto
buku/akta nikah asli
4.
Foto
kartu keluarga asli
5.
Data
diri saksi lahir
Melihat syarat diatas, jelas yaa, tempat
pertama yang harus didatangi dalam proses pembuatan akta kelahiran ini adalah
kelurahan setempat. Setelah semua syarat di atas sudah dipegang, barulah mulai
membuka aplikasi e-open dan mulai proses pembuatan akte kelahirannya.
Sedikit kisi-kisi, saat akan memulai, sebaiknya
siapkan semua dokumen tadi dalam bentuk foto yang sudah disimpan. Foto harus jelas
yaa, kalau mau di-scan tak apa, asal dalam bentuk image seperti JPG atau PNG. Sebaiknya
foto-foto tersebut dikompres dulu, karena kalau terlalu besar biasanya aka nada
kendala saat proses upload berkasnya.
Cara paling simpel untuk mengkompres dokumen
yang biasa kulakukan adalah dengan mem-pingpong melalui whatsapp. Jadi kirim
saja dokumennya ke salah seorang teman, lalu minta kirim balik dokumen
tersebut. Hasil pingpong itulah yang nantinya diupload pada berkas di e-open.
Hati-hati saat memasukkan data nya, jangan
sampai ada kesalahan. Untuk lokasi pengambilannya, pilih dukcapil kota bekasi
saja yaa. Kalau tak ada hambatan, seharusnya dalam 3 hari kerja akte kelahiran
sudah bisa diambil.
Proses pembuatan akte kelahiran anak dengan usia di atas 5 tahun Online di Kota Bekasi
Proses
pembuatan nya hampir sama dengan anak di bawah 5 tahun yang sudah aku jelaskan
tadi, yang membedakan hanya biodata anak/NIK dan tempat pengambilan nya saja.
Jadi selain syarat-syarat diatas, dalam proses pembuatan akte kelahiran anak
diatas 5 tahun, kita harus memproses biodata anak/ nik di dukcapil kota bekasi
dulu baru kemudian melanjutkan proses nya ke mall pelayanan public yang ada di BTC
Mall 2 Kota Bekasi.
Karena harus melalui beberapa proses yang
dilakukan di dua tempat berbeda, saranku dari awal langsung datang saja ke
lokasi. Tanpa melalui aplikasi e-open lagi. Biasanya proses pencatatan biodata
anak/NIK ini berlangsung 1 hari kerja, dan proses pembuatan akte kelahirannya 3
hari kerja saja.
Selama pandemi kota bekasi memang meminimalisir
pelayanan tatap muka, jadi akan lebih baik jika terus memantau sosial media
dari lembaga pemerintahan yang ada di kota Bekasi agar tidak ketinggalan info
yaa.
0 comments:
Posting Komentar