Pasti ada dong ya yang kemaren sempat ikutan
heboh saat mendengar berita soal kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan untuk
kepengurusan berbagai administratif negara? Walau tak sampai ikutan heboh di
media sosial, sejujurnya aku pun kaget dengan keputusan yang diambil pemerintah
itu. Aku, sebagai masyarakat awam, tau nya ya hanya dari segi ‘pemaksaan’ nya
saja, tak lebih.
Lalu, sebenarnya seperti apa sih tanggapan BPJS
Kesehatan terkait reaksi dari masyarakat tentang hal ini? Nah beberapa waktu
lalu, aku bersama teman-teman blogger lain, menerima tanggapan langsung dari
pihak terkait di BPJS Kesehatan tentang hal ini dalam acara Ngopi Bareng
Blogger 2022. Daannn tulisan ini ditujukan untuk kamu, kamu dan kamu yang masih
penasaran dengan ‘paksaan’ dari pemerintah yang satu ini.
Kenapa harus ‘dipaksa’
jadi peserta BPJS Kesehatan sih?
Mau disebut sebagai paksaan halus atau anjuran
keras artinya ya akan sama saja sih. Intinya pemerintah sebenarnya hanya ingin
menunaikan kewajibannya dalam memenuhi hak jaminan kesehatan pada kita semua,
masyarakat Indonesia. Just it! Namun, karena masih banyak masyarakat yang
mengabaikan keberadaan BPJS Kesehatan ini, akhirnya dibuat lah peraturan
tersebut.
Biar apa? Ya biar makin banyak yang menjadi
peserta BPJS Kesehatan dong, karena itu sama artinya dengan pemerataan jaminan
kesehatan tadi. Padahal jika semua masyarakat Indonesia memahami makna semangat
gotong royong BPJS Kesehatan, harusnya sih tak sampai ada ‘paksaan’ seperti
ini. Sayangnya ya peraturan ini terpaksa harus dikeluarkan dulu.
Masih ingat dong misi didirikannya BPJS
Kesehatan? Gampangnya BPJS Kesehatan itu memiliki misi gotong royong agar semua
masyarakat Indonesia memiliki jaminan kesehatan. Iuran yang dikumpulkan dari
para peserta BPJS Kesehatan nantinya akan digunakan juga untuk jaminan
kesehatan masyarakat lain yang kurang mampu.
Jadi, betulkah isu soal wajib menunjukan
kepesertaan aktif BPJS Kesehatan untuk urus ini-itu? Tenang, peraturan ini baru
diberlakukan untuk proses pembelian tanah saja. Untuk keperluan administratif lain
seperti yang ramai di media sosial terkait SIM, perpanjang STNK, dan lain
sebagainya masih dalam proses lebih lanjut. Ga akan langsung tiba-tiba
diberlakukan kok, akan ada sosialisasi lagi dari pihak BPJS Kesehatan
Inovasi BPJS Kesehatan
Bagi Kemudahan Layanan Peserta
Sejalan dengan akan diberlakukan nya peraturan
tersebut, BPJS Kesehatan juga ga tinggal diam begitu saja dong. BPJS Kesehatan
terus melakukan berbagai inovasi untuk mempermudah kita dalam memperoleh
layanan kepesertaan nya loh. Selain layanan tatap muka yang memang sudah sejak
dulu ada, BPJS Kesehatan pun membuka layanan digital untuk kita. Ada beberapa
layanan digital yang bisa kita akses untuk mendapat layanan kepesertaan BPJS
Kesehatan, berikut diantaranya,
Mobile JKN
Mobile JKN merupakan aplikasi resmi yang
dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan. APlikasi ini bisa didownload di playstore atau
app store secara gratis. Berbagai layanan BPJS Kesehatan dapat diakses melalui
aplikasiMobile JKN ini, seperti melakukan pendaftaran layanan, pengubahan data
peserta, mengecek ketersediaan tempat tidur di RS, hingga melakukan pendaftaran
peserta secara online.
LAPOR
LAPOR ini merupakan aplikasi yang banyak
digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan atau melakukan pengaduan pada
pihak-pihak terkait. Nah jika kamu memiliki keluahan pada BPJS Kesehatan, kamu
bisa juga tuh melakukan pengaduan melalui aplikasi ini.
CHIKA
CHIKA ini merupakan kependekan dari Chat
Assistant JKN yang akan memberikan pelayanan informasi melalui chatting yang
direspon oleh robot atau tokoh virtual. Layanan CHIKA meliputi cek status
peserta, cek status tagihan iuran, skrining kesehatan, tutorial aplikasi Mobile
JKN, panduan layanan, layanan PANDAWA, serta mencari lokasi fasilitas kesehatan
yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Untuk mengakses CHIKA, bisa langsung melalui
Facebook Messenger, Whatsapp di nomor 08118750400, atau melalui telegram di
@Chika_BPJSKesehatan_bot.
PANDAWA
Layanan Pandawa atau Pelayanan Adminsitratif
Melalui Whatsapp ini juga bisa jadi pilihan kita untuk mendapat layanan
kepesertaan BPJS Kesehatan. Kalau di Chika kita bisa mengakses nya melalui
telegram dan Facebook messenger juga, di Pandawa hanya bisa diakses melalui
chat whatsapp saja. Kamu bisa langsung chat di nomor 0811 8 165 165.
Selain kanal layanan digital itu, kita juga
bisa mendapatkan layanan melalui laman website BPJS Kesehatan, Care Center 165
dan berbagai channel Media sosial yang dimiliki oleh BPJS kesehatan. Dengan
banyaknya ‘jalan’ seperti ini, tak ada alasan lagi dong untuk kita menunda
memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan. Hayooo, kamu sudah jadi peserta BPJS
Kesehatan belum nih? Masa harus tunggu ‘dipaksa’ dulu sih baru mau ikut gotong
royong dalam pemerataan jaminan kesehatan? Yuk sama-sama gotong royong, aku
sehat, kamu sehat, kita semua sehat. Tetap semangat yaa!
0 comments:
Posting Komentar